$ 0 0 Membayar tarif SWDKLLJ berarti Anda berhak mendapatkan santunan saat terjadi kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh dari Jasa Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36 PMK. 010 2008 dan 37 PMK. 010 2008